Putusan PA JENNEPONTO Nomor 0020/Pdt.G/2016/PA.Jnp |
|
Nomor | 0020/Pdt.G/2016/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilah, Br Hakim Anggota Idris |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Fadilah, Br Hakim Anggota Idris, I.br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Dra. Hj. Munawarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberi izin kepada Pemohon, Rusli bin Makka Dg. Lau alias Makkalau Dg. Ta'le untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Rahmawati binti Muh. Ali Dg. Lau di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk ituDALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum tergugat rekonpensi untuk menyerahkan mahar penggugat rekonvensi kepada penggugat rekonvensi berupa satu petak sawah yang terletak di Dusun Bonto Ala, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur : tanah Rabaling Sebelah Barat : tanah Ramli Sebelah Utara : tanah Deri Sebelah Selatan : tanah Rabaling3. Menyatakan tergugat rekonvensi lalai memberikan nafkah kepada penggugat rekonvensi;4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa : - Nafkah lampau selama 7 bulan X Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);5. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa : - Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) - Mut'ah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)6. Menolak gugatan penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada pemohon konvensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 351000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0020/Pdt.G/2016/PA.Jnp
Statistik160