- Menyatakan Terdakwa Muafi Sahirudin Bin Mahfut Syamsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I??? dan ???orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian??? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A3S warna merah dengan Nomor Telephone : 085856888862;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA tanggal 23/10/19 19:20:10 5713-Radio DCF FM transfer ke nomor rekening : 1771663038 atas nama Bramasto Aryudha M jumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna hitam setelah dibuka terdapat 150 (seratus lima puluh) Setrip TRIHEXYPHENIDYL pabrikan Holi Pharma dengan logo huruf ???K??? @setrip 10 (sepuluh) tablet total jumlah keseluruhan 1500 (seribu lima ratus) tablet;
- 1 (satu) lembar Reg Pengiriman JNE nomor Connote 013570060054019 atas nama penerima Muafi Sahirudin alamat Manisrejo Jl. Janursari gang I Taman Madiun 63134 Telp : +6285856888862 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi : AE-5073-CI beserta anak kunci;
- 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 6019-0055-1789-8198 atas nama Mariyana Fitriani ;
Putusan PN MADIUN Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Mad |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Ratih Widayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunjoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi Mariana Fitriani. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2020/PN Mad
Statistik770