- Menyatakan Terdakwa I : Tri Yuniarta Bin Wardi Warsito dan Terdakwa II : Anfar Bryna Happy Abadan Bin Barict Sulistyo telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah-gunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I : Tri Yuniarta Bin Wardi Warsito dan Terdakwa II : Anfar Bryna Happy Abadan Bin Barict Sulistyo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,27 gram beserta bungkusnya yang dibungkus dengan menggunakan potongan selang warna hijau. (berat bersih semula 0,11 gram diambil untuk pemeriksaan 0,03 gram sisanya 0,08 gram);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold dengan nomer simcard 089603016019 dan No.Wa.089636533900;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio merah nopol. AB-6136-PY;
- Menghukum terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 295/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bambang Sunanto, hakim Anggota 2: Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa II. yakni Barict Sulistyo melalui Terdakwa II. Anfar Bryna Happy Abadan Bin Barict Sulistyo; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1268 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 295/Pid.Sus/ 2019/PN Smn
Statistik15727