Putusan PN MANADO Nomor 387/PDT.G/2011/PN.MDO |
|
Nomor | 387/PDT.G/2011/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Armindo Pardede |
Hakim Anggota | Efran Basuning, . - Alexander S. Palumpun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV dan V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita Jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Penetapan No.387/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 27 Juni 2012 dan berita acara sita Jaminan No.387/Pdt.G/2011/PN.Mdo tanggal 10 Juli 2012 adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan menurut hukum Penggugat Joys Watung Kairupan adalah ahli waris yang sah dari almarhum Gustaf Kairupan dengan istrinya almarhum Jeanettei Warouw Kairupan;4. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 600 M2(enam ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado dengan batas-batas :- Utara : berbatas dengan keluarga Wangke/Keluarga Mandey; - Timur : berbatas dengan Keluarga Koleangan-Ropa;- Selatan : berbatas dengan jalan Mahakeret V ; - Barat : berbatas dengan jalan Mahakeret (jalan Garuda);adalah harta peninggalan almarhum Gustaf Kairupan dengan istrinya almarhuma Jeanettei Warouw Kairupan yang jatuh kepadaPenggugat Joys Watung Kairupan 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dengan Tergugat II melakukan perikatan atas obyek sengketa dihadapan Tergugat V adalah batal demi hukum;6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I s/d. V menduduki tanpa hak melakukan perjanjian /perikatan atas obyek sengketa tanpa izin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya perbuatan tersebut batal demi hukum;7. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I s/d IV membongkar merusak serta menghilangkan bangunan semi permanen pada obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;8. Menghukum Tergugat I s/d.IV yang telah menduduki menguasai obyek sengketa dan telah membongkar merusak serta menghilangkan bangunan semi permanent untuk mengembalikan bangunan rumah pada obyek sengketa tersebut dalam keadaan semula;9. Menyatakan menurut hukum tindakan menduduki tanpa hak dan telah melakukan perjanjian atau perikatan yang dilakukan oleh Tergugat I s/d. IV kepada siapapun juga merupakan perbuatan melawan hukum tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;10. Menghukum Tergugat I s/d. IV untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik serta bebas dari beban apapun juga kepada Penggugat bila perlu dengan upaya paksa eksekusi;11. Menghukum Tergugat I s/d. V secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.096.000.-(satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah );12. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2298 K/Pdt/2013
Pertama : 387/PDT.G/2011/PN.MDO
Statistik375