- MENYATAKAN TERDAKWA SYAFRIANTO ALS ISAF BIN SYAHRIN (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS PIL EXTACY ",
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN ;
- Menyatakan Terdakwa Syafrianto Als Isaf Bin Syahrin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy ",
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 447/PID.SUS/2019/PT PBR |
|
Nomor | 447/PID.SUS/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Mulyanto, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Hj.rosviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 368/PID.SUS/2019/PN RHL TANGGAL 1 OKTOBER 2019, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 368/Pid.Sus/2019/PN Rhl tanggal 1 Oktober 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 447/PID.SUS/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 447/PID.SUS/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1436 K/Pid.Sus/2020
Banding : 447/PID.SUS/2019/PT PBR
Statistik4726