Putusan PN SINGARAJA Nomor 228/PDT.G/2012/PN.SGR |
|
Nomor | 228/PDT.G/2012/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hariyani |
Hakim Anggota | I Gusti Ayu Susilawati, . - I Wayan Eka Mariarta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat adalah Ahli Waris sah dari Alm. NYOMAN GINARJA ;3. Menyatakan hukum, bahwa tanah Obyek Sengketa pada point. 1 (satu) berupa : Tanah seluas 3.150 M , SPPT No. 006.0148.0. yang dibeli Alm. NYOMAN GINARJA, tanah mana terletak di Subak Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut : ? Utara : Tanah milik Yung Yung ;? Timur : Sungai kecil/ Telabah ;? Selatan : Jalan setapak dan sungai kecil/ telabah ;? Barat : Tanah milik Ketut Semawan ;Adalah TANAH WARISAN dari Alm. NYOMAN GINARJA, hak milik bersama Para Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah warisan dikonversikan menjadi atas nama Tergugat (KETUT BUDARMA) terhadap tanah Obyek Sengketa yang terletak di Subak Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, seluas 3.150 M , SPPT No. 006.0148.0. tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tidak memproses Permohonan pensertifikatan tanah warisan dikonversikan menjadi atas nama Tergugat KETUT BUDARMA ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Subak Simpang, Desa Poh Bergong, Sertifikat Hak Milik No. 30 adalah sah harta benda peninggalan almarhum Ketut Semawan ;3. Menyatakan hukum bahwa Ketut Budarma (Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi) adalah ahli waris sah dari almarhum Ketut Semawan ;4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Subak Simpang, Desa Poh Bergong, Sertifikat Hak Milik No. 30 adalah sah hak milik Ketut Budarma (Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi) atas dasar warisan dari pewaris almarhum Ketut Semawan ;5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi dan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama-sama dan tanggung renteng sebesar Rp. 1.071.000,- (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT.G/2012/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 228/PDT.G/2012/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/PDT.G/2012/PN.SGR
Kasasi : 1855 K/Pdt/2014
Banding : 178/PDT/ 2013/PT DPS
Statistik7432