- Menyatakan Terdakwa Adnansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa sebelum lewatnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy Legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor 4594 Provinsi Sumatera Utara Kota Medan Kecamatan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo
- Foto copy Legalisir Perjanjian untuk menjual dan membeli Nomor 38 tanggal 14 Desember 2011, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH
- Foto copy Legalisir Surat Kuasa nomor 39 tanggal 14 Desember 2011, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH
- Foto copy Legalisir Perjanjian Pengosongan tanggal 14 Desember 2011, dilegalisasi oleh Notaris Adi Pinem, SH
- Foto copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 102/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH
- Foto copy Legalisir Aplikasi pengiriman uang dari Drg. Aminuddin kepada sdr. Adnansyah dari Bank BTPN KC Sinaya Medan Baru tanggal 14 Desember 2011
- Foto copy Legalisir bukti BOR (Bukti uang diterima) direkening Nomor 346.000.3106 milik Sdr. Adnansyah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada sesuai pengiriman melalui RTGS dari Bank BTPN KC Sinaya Medan Baru
- Foto copy Legalisir Mutasi Rekening Tabungan Sdr. Adnansyah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Gajah Mada di Nomor Rekening 346.000.3106 dari tanggal 7 Januari 2011 sampai dengan tanggal 21 Desember 2011
- Surat Permohonan Pelunasan yang dibuat dan ditandatangani atas nama Sdr. Adnansyah serta Hj. Hanifah selaku istri tertanggal 13 Desember 2011
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 7/Pid.C/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 7/Pid.C/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Akhmad Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Akhmad Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.C/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 7/Pid.C/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.C/2018/PN Mdn
Statistik478