Putusan PN JAYAPURA Nomor 182/Pdt.G/2019/PN Jap |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Muliyawan, Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Sih Twi Yanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I , II dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di daerah Wamby Unaf diwilayah Desa Holtekam Kecamatan Abepura, Kotamadya Jayapura (dahulu) yang kini terletak di Jalan Hanurata RT/RW. 001 RW. 02 Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura dengan luas tanah 150 X 400= 60.000 M2 yang dilepaskan oleh Paulus Veep pada tanggal 8 Mei 1995 dengan batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Adat Suku Veep;- Sebelah Selatan : Jalan Hanurata;- Sebelah Timur : Tanah Adat Suku Veep;- Sebelah Barat : Tanah Adat Suku Veep.Adalah milik Penggugat;- Menghukum Tergugat I ataupun Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh atau menempati diatas objek tanah milik Penggugat yang terletak daerah Wamby Unaf di wilayah Desa Holtekam Kecamatan Abepura, Kotamadya Jayapura (dahulu) yang kini terletak di Jalan Hanurata RT/RW. 001 RW. 02 Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura dengan luas tanah 150 X 400= 60.000 M2, untuk mengosongkan tanah tersebut bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum;- Menyatakan Surat Pelepasan Tanah Adat tertanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Tergugat II kepada Tergugat I dan atas nama Tergugat I tidak berkekuatan hukum;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.341.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 741 K/Pdt/2023
Pertama : 182/Pdt.G/2019/PN Jap
Statistik216165