Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Yyk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Taufik Rahman, Hakim Anggota 2: Erna Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti : Riandini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Akta-akta berikut ini:2.1. Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tertanggal 3 Maret 2015, dibuat dihadapan Notaris ? PPAT IR Edwin Rusdi, SH. M.Kn. M.Hum beralamat di Jl. Parangtrirtis Km 3,5 No 122, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta;2.2. Akta Kuasa Menjual No. 15 tertanggal 3 Maret 2015, dibuat dihadapan Notaris ? PPAT IR Edwin Rusdi, SH. M.Kn. M.Hum beralamat di Jl. Parangtrirtis Km 3,5 No 122, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta;2.3. Akta Jual Beli No. 24/2017 tertanggal 20 Maret 2017, dibuat dihadapan Notaris ? PPAT Pandam Nurwulan, S.H., M.H. beralamat di Jl. Gambiran No. 10 Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta;3. Menyatakan sah secara hukum peralihan balik nama Pemegang Hak atas Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 1283/Demangan seluas 268 m2, terletak di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta atas nama Wakhirun Al Rasyid (12/07/1964);4. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah/rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1283/Demangan seluas 268 m2, terletak di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara : Jalan kampung/Rumah Ibu Karto;Sebelah Timur : Rumah Bapak Tarto;Sebelah Selatan : Jalan buntu/Tanah bapak Santo;Sebelah Barat : Rumah kos ibu Maryam;5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa sebidang tanah/rumah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1283/Demangan seluas 268 m2, terletak di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara : Jalan kampung/Rumah Ibu Karto;Sebelah Timur : Rumah Bapak Tarto;Sebelah Selatan : Jalan buntu/Tanah bapak Santo;Sebelah Barat : Rumah kos ibu Maryam;Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/PDT/2020
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Yyk
Statistik18769