Putusan PT SURABAYA Nomor 13/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 13/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eduard Dixon Pattinasarany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 23 Desember 2015 Nomor : 128/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby atas nama Terdakwa SUNDAHYATI yang dimintakan banding dalam perkara ini, yang selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SUNDAHYATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa SUNDAHYATI oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa SUNDAHYATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair ;4. Menghukum Terdakwa SUNDAHYATI dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 593.524.317,- ( limaratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh belas rupiah ) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;8. Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 141/242.Ds/ 404.1.1.1/ 2007,tanggal 21 Agustus 2007, tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Kepala Desa Sawotratap, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo ;2. 1 (satu) bendel Peraturan Desa No. 1 Tahun 2013 tetang Anggaran dan Belanja Desa Sawotratap Tahun 2013 ;3. (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 30.000.000,- . 4. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp. 35.000.000,- . 5. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp. 5.000.000,- 6. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 Mei 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- .7. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Juni 2014 sebesar Rp. 30.000.000,-.8. 1 (satu) lembar SURAT KUASA tanggal 23 Juli 2013 yang ditandatangani SUGIARTO, Ketua BPD Sawotratap ;9. 4 (empat) bendel Laporan PertanggungjawabanDana Bagi HasilPajak Tribulan I , II, III, IV Th. 2013 ;10. 4 (empat) bendel Laporan PertanggungjawabanDana Retribusi Tribulan I,II, III, IV Th. 2013 ;11. 1 (satu) Buku Tanah HGB No. 129 atas nama PT.KARYA PURI INDAH beserta Bendel Warkah Tanah ;12. 1 (satu) bendel Penggunaan Dana Kompensasi ;13. 1 (satu) Buku Tabungan Bank Jatim No.Rekening No. 0262937674 an Pemerintah Desa Sawotratap, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo ;14. 1 (satu) Buku Leter C Ds Sawotratap, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo ;15. 1 (satu) surat dari BPN Sidoarjo Nomor : 2541/35.15/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015 perihal Informasi Posisi Sertipikat Hak Guna Bangunan No, 129 Ds. Sawotratap, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo ;16. 1 (satu) buku BKU Tahun 2013 ;17. 2 (dua) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak Daerah Tribulan I, II Tahun 2013 ;18. 2 (dua) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bagi Hasil Retribusi Daerah Tribulan I, II Tahun 2013 ;19. 1 (satu) bendel TANDA TERIMA Gaji aparat Desa Sawotratap.20. 1 (satu) bendel Coppy Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Kios UKM ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 1626 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 128/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik5433