Putusan PTA MAKASSAR Nomor 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, 2. H. Zulkarnain |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 144/Pdt.G/2017/PA.Mmj, tanggal 24 Oktober 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 4 Safar 1439 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;2. Menyatakan harta berupa :2.1. 1 (satu) bidang tanah ukuran lebar 4 meter, panjang 9 meter dan bangunan ruko berlantai dua sebagian berdiri diatas tanah tersebut dengan ukuran lebar 4 meter, panjang 17 meter terletak didepan pasar ikan, kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah Utara berbatas dengan rumah H.Iwan.- sebelah Timur berbatas dengan ruko Cahaya Rahmat 59 ( H.Iwan).- sebelah Selatan berbatas dengan obyek tanah sengketa 5.1A.- sebelah Barat berbatas dengan ruko Cahaya Rahmat (Abd.Aziz/Sagena).2.2. 1 (satu) unit motor Spin DC 4744 NA2.3. 1 (satu) unit motor Jupiter DC 2219 VAAdalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding ;3. Menetapkan harta bersama tersebut diatas dibagi 2(dua) yaitu untuk ba gian Penggugat/Terbanding dan untuk bagian Tergugat/Pembanding ;4. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka harta tersebut diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual di muka umum (dilelang) dan hasil penjualannya diserahkan kepada kedua belah pihak sesuai bagiannya masing-masing ;5. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Mamuju untuk mengangkat sita jaminan dalam perkara ini yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Mamuju pada tanggal 10 Agustus 2017 terhadap objek sengketa pada poin 2;6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp8.631.000,- (delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;7. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;8. Tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding yang lain dan yang selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 144/Pdt.G/2017/PA.Mmj
Statistik2724