Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2015/Pdt.G/2019/PA.Bjn |
|
Nomor | 2015/Pdt.G/2019/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gembong Edy Sujarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatinbr Hakim Anggota H. Nur Rohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Bajuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Diana Dwi Wijaya bin Wachid) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Yuyun Sutriyati Wahyuni binti Soemarno) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Dalam Rekonvensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum kepada Tergugat (Diana Dwi Wijaya bin Wachid untuk membayar kepada Penggugat Yuyun Sutriyati Wahyuni binti Soemarno berupa; - Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) - Mut???ah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak ; 3. menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aine Keyla Tasyanee perempuan lahir 22 September 2010, berada dibawah hadhonah Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Aine Keyla Tasyanee, tersebut sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, yang dibayarkan melalui Penggugat selaku ibu yang mengasuhnya ; 5. Menetapkan sisa hutang di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bojonegoro sebesar Rp. 22.385.100,- (dua puluh jdua juta tiga ratus delapan puluh limaribu serratus rupiah) selama 29 kali angsuran setiap bulan sebesar Rp. 771.900,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat ; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat masing-masing untuk melunasi (seperdua) dari hutang bersama sebagaimana dictum angka 5 tersebut di atas kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bojonegoro ; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa rumah tidak dapat diterima ; 8 Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah lampau ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2015/Pdt.G/2019/PA.Bjn
Statistik252