Putusan PN JEMBER Nomor 154/Pdt.G/2013/PN.Jmr |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2013/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Nur Kholis, Teguh Harissa |
Panitera | Fitri Indriaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I, II dan V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas harta obyek sengkjeta berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4791, luas 229 M2, Gambar Situasi (GS) No. 968/1993 Nama Pemegang Hak Nyonya SRI SYAHRIAH (Penggugat) yang terletak di Jalan Gajah Mada Gang I, Kelurahan Jemberkidul, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, dengan batas-batasnya :Utara : Tokoko Buku Agung Wardana (Cok ik); Selatan : Sunyoto al. P. Buhari ; Timur : SMPK ; Barat : Jalan gajah Mada Gang I ;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat II menguasai tanah obyek sengketa selanjutnya membangun secara permanen tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat serta Tergugat I, III, IV dan Tergugat VI menguasai tanpa membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 1992 sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jember, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang telah memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun ;5. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini Kepada Penggugat ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 1.471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2514 K/Pdt/2015
Pertama : 154/Pdt.G/2013/PN.Jmr
Statistik4310