Putusan PTA SEMARANG Nomor 28/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak28/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Blora Nomor 0831/Pdt.G/2017/ PA.Bla, tanggal 30 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Shafar 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon Mut?ah sejumlah Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah), biaya selama iddah sejumlah Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) dibayar pada saat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000,- (Lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 0831/Pdt.G/2017/ PA.Bla
Statistik11431