Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 180/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 180/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simon P. Sinaga |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;---------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No.22/G/2014/PTUN.MKS tanggal 5 Agustus 2014 yang dimohon banding;------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp.250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 180/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 125 PK/TUN/2017
Banding : 180/B/2014/ PT.TUN.MKS.
Kasasi : 256 K/TUN/2015
Lainnya : 22/G/2014/PTUN.Mks
Statistik78927