- Menyatakan Terdakwa I. Rezaldy Rudi bin Rudi dan Terdakwa II. Ahmad bin H. Alimuddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAROS Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fifiyanti, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a.1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi : DD 2992 XY Nomor Rangka : MH1JF2133KK147821, Nomor Mesin : JFZ1E ??? 3147888, warna hitam; b. 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan ( stck ) dengan nomor polisi : DD 2992 XY, nomor register 1249975 dan atas nama penanggung jawab/pemilik Andi Henrawan HM; Dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut di sita; c. 1 (satu) buah baju kaos garis-garis warna putih kombinasi hitam dan biru dengan bertuliskan pada bagian depan Billabong berwarna merah; d. 1 (satu) buah baju dalaman kaos garis-garis warna hitam kombinasi putih; e. 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam; f. 1 (satu) buah BH warna orange dan bergambar hati; g. 1 (satu) buah celana dalam bergaris garis warna hijau kombinasi putih dan biru; Dikembalikan kepada Saksi korban Anak; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Mrs
Statistik530