Putusan PN SANGGAU Nomor 225/Pid.Sus/2019/PN Sag |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2019/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Boediono |
Hakim Anggota | I Ketut Somanasa, Yuristi Laprimoni |
Panitera | - Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hairul Tamimi als Erol Bin Abang Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) buah kantong plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,70 g (nol koma tujuh nol) gram;- 2 (dua) buah kantong plastik bening berklip; - 1 (satu) buah kantong kain bercorak kotak warna hitam putih; - 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip;- 1 (satu) buah celana panjang merk linkswear warna hitam;- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari plastik warna bening;- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3s Model CPH1803 warna hitam berikut Sim card 082252490919;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1469 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 225/Pid.Sus/2019/PN Sag
Statistik759