Putusan PT MATARAM Nomor 31/PID/2016/PT.MTR. |
|
Nomor | 31/PID/2016/PT.MTR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adiwardana |
Hakim Anggota | - Herlina Manurung, . I Wayan Suastrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 3/Pid.B/2016/PN.Pya, tanggal 19 April 2016 yang dimintakan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI :? Menyatakan Terdakwa I. MUHAMAD MAJEDI dan Terdakwa II. SAEFUDIN alias UDIN alias AMAQ ELISA berdasar hukum dan keyakinan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati ? ;? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUHAMAD MAJEDI dan Terdakwa II. SAEFUDIN alias UDIN alias AMAQ ELISA dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;? Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;? Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bilah pisau bermata satu, gagang dari kayu warna coklat, ujung runcing, panjang 20 cm.2. 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna hitam, merk Lombok Hard Core.3. Sampel darah korban pada kapas.4. 1 (satu) buah kayu alu, warna coklat, bulat, panjang 68 cm, pada ujung dibalut plastik warna hijau.5. 1 (satu) buah timbangan duduk, warna biru, merk Comanche, kaca pecah, pada kaca terdapat bercak darah.6. 1 (satu) buah batu kali, terdapat bercak darah.7. 1 (satu) buah pintu plastik, kondisi rusak / pecah, warna biru, panjang 2 m, lebar 60 cm, terdapat bercak darah.8. 1 (satu) buah patahan kayu, warna coklat, panjang 50 cm.9. 2 (dua) buah gagang sapu, kondisi rusak / pecah.10. 1 (satu) potong baju kaos merek Winers Zone, warna hitam dengan bagian depan kaos bergambar Hydrolic Excavator Komat?su, milik Fery Yogiatmaja.11. 1 (satu) potong celana pendek, warna cream, merek Oreef, dan terdapat bercak darah milik Fery Yogiatmaja.12. 1 (satu) potong celana pendek Jeans, warna biru, merek Emba, dan terdapat bercak darah, milik Usmawari alias Ambut.13. 1 (satu) potong baju kemeja warna / motif kotak-kotak merah, abu, hitam, putih, merek Claudior Premium, milik Usmawari alias Ambut.14. 1 (satu) buah topi, warna abu dan merah, merk Sterke, terdapat bercak darah, milik Muhamad Majedi. 15. Potongan kuku tangan kanan pada jari tengah dan jari manis atas nama Usmawari alias Ambut.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Purnawadi alias Pur ;? Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding, ditetapkan sebesar Rp2.500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2016/PT.MTR..zip
- Download PDF
- 31/PID/2016/PT.MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2016/PT.MTR.
Pertama : 3/Pid.B/2016/PN.Pya
Statistik7231