Putusan PN BANDUNG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 92/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Panitera | Matjuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat DALAM PROVISIMenyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan subsidair Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak, upah selama proses (5 bulan) dan THR tahun 2016 kepada Para Penggugat: Deni FurkonUang Pesangon Rp 14.700.160,00Uang Penghargaan Rp 3.675.040,00Uang Penggantian Hak Rp 2.756.280,00Upah Selama Proses (5 bulan) Rp 9.187.600,00Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016) Rp 1.837.520,00 Jumlah Rp 32.156.600,00(tiga puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah)Ria PrianaUang Pesangon Rp 7.350.080,00Uang Penggantian Hak Rp 1.102.512,00Upah Selama Proses (5 bulan) Rp 9.187.600,00Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016) Rp 1.837.520,00 Jumlah Rp 19.477.712,00(sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 92/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik7016