Putusan PA MATARAM Nomor 0376/PDT.G/2012/PA.MTR |
|
Nomor | 0376/PDT.G/2012/PA.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI GUGAT DAN HB DAN HADHANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Zaeni |
Hakim Anggota | Faisal, Syahidal Drs |
Panitera | Mujtahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRAA TERGUGAT ( H. SUDARYANTO BIN SOGI JOYO SUMARTO ) TERHADAP PENGGUGAT (HJ. TINA SUPIYATI BINTI SUPIYANO); 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA MATARAM UNTUK MENGIRIMKAN SEHELAI SALINAN PUTUSAN INI SETELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH YANG WILAYAHNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH DI TEMPAT PERKAWINAN DILANGSUNGKAN UNTUK DIDAFTARKAN DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 6. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH LAMPAU KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 7. MENETAPKAN 1 (SATU) ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA LUSI SHINTA NUGRAHA BINTI H. SUDARYANTO BERADA DALAM ASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT DAN MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT; 8. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK DAN BIAYA PENDIDIKANNYA HINGGA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN) SETIAP BULANNYA MINIMAL SEBESAR RP.5000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUN DITAMBAH 10 % SETIAP TAHUNNYA; 9. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN HUKUM BARANG-BARANG YANG BERUPA: 9.1. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN SWAKARYA III NO. 38 D, LINGKUNGAN KEKALIK BARAT, KELURAHAN KEKALIK JAYA, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM : LUAS 296 M2 SHM 2832, DENGAN BATAS-BATAS SEBGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH IR. SASMITO; - SEBELAH SELATAN : DAHULU RUMAH IR. KRISNA WAHYU JATI SEKARANG RUMAH ABDUL AZIZ BAGES; - SEBELAH BARAT : RUMAH IR. EMMY DYAH S; - SEBELAH TIMUR : JALAN SWAKARYA III; 9.2. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN SWAKARSA VIII NO. A 01, PERUMAHAN VILLA ANGGREK, LINGKUNGAN GERISAK, KELURAHAN KEKALIK JAYA, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM LUAS 247 M2 SHM 4881 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : SELOKAN AIR/ PARIT; - SEBELAH SELATAN : RUMAH BAPAK ARIP/ RUMAH MILIK; - SEBELAH BARAT : JALAN RAYA; - SEBELAH TIMUR : TEMBOK PEMBATAS; 9.3. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN PADA BLOK A NO. 09 PERUMAHAN PERMATA ANGGREK, LINGKUNGAN GATEP INDAH, KELURAHAN TAMAN SARI, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM, SERTIFIKAT HAK MILIK NO.149 /KELURAHAN TAMAN SARI, SURAT UKUR TANGGAL 25 AGUSTUS 2009 136/TAMAN SARI/2009 SELUAS 202 M2 DENGAN BATAS - BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : JALAN BTN PERMATA ANGGREK; - SEBELAH SELATAN : TANAH /H. HAERIL ANWAR; - SEBELAH BARAT : SUNGAI/KALI; - SEBELAH TIMUR : H. SUDARYANTO/ RUMAH BLOK A NO. 10; 9.4.SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN PADA BLOK A NO. 10 PERUMAHAN PERMATA ANGGREK, LINGKUNGAN GATEP INDAH, KELURAHAN TAMAN SARI, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM, SERTIFIKAT HAK MILIK NO.150/KELURAHAN TAMAN SARI, SURAT UKUR TANGGAL 25 AGUSTUS 2009, NO.137/TAMAN SARI SELUAS 202 M2 DENGAN BATAS - BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : JALAN BTN PERMATA ANGGREK; - SEBELAH SELATAN : TANAH /H. HAERIL ANWAR; - SEBELAH BARAT : H. SUDARYANTO/ RUMAH BLOK A NO. 9 SUNGAI/KALI; - SEBELAH TIMUR : DAHULU RUMAH H. SUDARYANTO/ SEKARANG SUCIPTO TIRTA WIJAYA; 9.5.SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PADA BLOK A NO. 08 DAN RUMAH TOKO (RUKO) YANG BERDIRI DIATAS TANAH TERSEBUT, YANG TERLETAK DI PERUMAHAN PERMATA ANGGREK, JL. ARYA BANJAR GETAS, LINGKUNGAN GATEP INDAH, KELURAHAN TAMAN SARI, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM, SERTIFIKAT HAK MILIK N0.2610/KELURAHAN AMPENAN SELATAN, SURAT UKUR TANGGAL 6 JULI 1995, NO.141/1995, SELUAS 502 M2 DENGAN BATAS - BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : JALAN BTN PERMATA ANGGREK; - SEBELAH SELATAN : TANAH/RUMAH EDI; - SEBELAH BARAT : JL. RAYA ARYA BANJAR GETAS; - SEBELAH TIMUR : SUNGAI/KALI; 9.6.SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DIATASNYA, YANG TERLETAK DI JL. ALAMANDA BLOK A NO. 16, PERUMAHAN PURI ANGGREK I, LINGKUNGAN BENDEGA, KELURAHAN TANJUNG KARANG, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 5613/KELURAHAN TANJUNG KARANG SURAT UKUR TANGGAL 13 JANUARI 2007,NO.2531/2007, SELUAS 116 M2 , DENGAN BATAS - BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : JALAN RAYA; - SEBELAH SELATAN : RUMAH BAPAK YOGI; - SEBELAH BARAT : SUNGAI; - SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA; 9.7.SEBIDANG TANAH PEKARANGAN BESERTA BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG BERDIRI DIATASNYA YANG TERLETAK DI JL. CILINAYA INDAH BLOK B NO. 57 PERUMAHAN TAMAN ANGGREK, KELURAHAN KEKALIK JAYA, KECAMATAN SEKARBELA, KOTA MATARAM, SERTIFIKAT HAK MILIK NO.4522/KELURAHAN TANJUNG KARANG, SURAT UKUR TERTANGGAL 21 FEBRUARI 2004, NO.1435/TKR/2004, SELUAS 256 M2, DENGAN BATAS - BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TEMBOK PEMBATAS PERUMAHAN TAMAN ANGGREK; - SEBELAH SELATAN : JALAN; - SEBELAH BARAT : TEMBOK PEMBATAS; - SEBELAH TIMUR : RUMAH BAPAK DWI RUSYANTO; 9.8. BARANG BERUPA : - SEDAN BMW NOMOR POLIS I DK 236 C; - FORD NEW ESCAPE NOMOR POLISI DK 8 D; - NISSAN X TRAIL NOMOR POLISI L 8 DJ; 9.9. PERABOTAN RUMAH TANGGA YANG ADA DI RUMAH JL. SWAKARYA NO. 38 D KEKALIK - MATARAM : - 1 TV BERWARNA 40 INC MERK SONY; - 2 TV BERWARNA 21 INC MERK SONY; - 1 TV BERWARNA 21 INC MERK LG; - 1 SET HOME TEATER; - 1 KULKAS MERK SHARP (2 PINTU) ; - 1 KULKAS MERK SHARP (1 PINTU); - 1 MESIN CUCI ELEKTROLIK; - 2 KURSI KAYU JATI UKIR; - 1 LEMARI PAKAIAN 3 PINTU; - 1 LEMARI PAKAIAN 2 PINTU; - 3 RANJANG/TEMPAT TIDUR; - 1 AC MERK LG; - 1 AC MERK DAIKIN; - 1 SET MEJA KERAMIK; - 1 SET ALAT OLAH RAGA ; 9.10 PERABOTAN RUMAH TANGGA YANG ADA DI RUMAH JL. SWAKARSA VIII NO.A01 PERUMAHAN VILLA ANGGREK, GRISAK, KEKALIK JAYA MATARAM BERUPA : - 1 TV BERWARNA 40 INC MERK THOSIBA; - 1 TV BERWARNA 20 INC MERK SONY; - 1 TV BERWARNA 20 INC MERK LG; - KULKAS 2 UNIT; - 1 SET HOME TEATER; - 1 TV FIAT; - 1 TV FIAT 30 INC MERK SONY; - MEJA KURSI RUANG TAMU, 3 STEL; - LEMARI BUPET; - MEJA MAKAN 1 STEL; - LEMARI PAKAIAN 3 BUAH ; BARANG-BARANG HARTA BENDA PADA DICTUM NOMOR 9.1. S/D/ 9.10 ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 10. MENETAPKAN HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING MENDAPAT SEPERDUA ATAU SETENGAH DARI HARTA PADA DICTUM NOMOR 9.1 S/D 9.10. TERSEBUT; 11. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING-MASING SESUAI BAGIANNYA; 12. APABILA BARANG-BARANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENDAPAT SETENGAH DARI HARGA JUAL LELANG;- 13. MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN AGAMA MARATAM ATAS OBYEK SENGKETA NOMOR 8.1., 8.2., 8.4., 8.5., 8.8., 8.9. BLOK A NO. 09, 8.9. BLOK A NO.10, 8.13, 8.15. DAN 8.16. SAH DAN BERHARGA DAN SITA JAMINAN ATAS OBYEK SENGKETA NOMOR 8.3., 8.6., 8.7., 8.9. BLOK A NO. 12, 8.9. BLOK A NO. 15, 8.10. DAN 8.11 DAN 8.14. TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SERTA MEMERITAHKAN JURU SITA PENGADILAN AGAMA MATARAM UNTUK MENGANGKAT SITA YANG TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA TERSEBUT; 14. MENOLAK DAN TIDAK DAPAT MENERIMA GUAGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; III. DALAM GUGATAN INTERVENSI : 1.DALAM PROFISI : - MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT INTERVENSI; 2.DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PENGGUGAT/ TERGUGAT INTERVENSI I; 3. DALAM INTERVENSI : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI SELURUHNYA; IV. DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI : - MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVEN I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.10.261.000,- (SEPULUH JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0376/PDT.G/2012/PA.MTR.zip
- Download PDF
- 0376/PDT.G/2012/PA.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/Ag/2015
Pertama : 0376/PDT.G/2012/PA.MTR
Banding : 031/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik13763