Putusan PTUN KUPANG Nomor 29/G/2015/PTUN-KPG |
|
Nomor | 29/G/2015/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ivan Pahlavia Islamy |
Hakim Anggota | Ichsan Eko Wibowo, Dewi Yustitiani |
Panitera | Serfus Ka |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM POKOK SENGKETA :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor, yaitu :-----------------------------------------------2.1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor : 41.a/UP.800/PK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama MARKUS M. LEGIFANI,A.Ma. pada nomor urut 52.;-----------------2.2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor : 42/UP.800/PK/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penataan dan Pemerataan Guru dalam Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama Penggugat pada nomor urut 38.;----------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor, yaitu :--------------------------3.1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor : 41.a/UP.800/PK/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama MARKUS M. LEGIFANI,A.Ma. pada nomor urut 52.;-----------------3.2. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor Nomor : 42/UP.800/PK/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penataan dan Pemerataan Guru dalam Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor sepanjang atau sebatas atas nama Penggugat pada nomor urut 38.;----------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Penggugat pada jabatan semula atau jabatan setingkat lainnya dengan segala hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp. 277.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/G/2015/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 29/G/2015/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2015/PTUN-KPG
Statistik9534