Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 113/Pid.B/2017/PN.Psb |
|
Nomor | 113/Pid.B/2017/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -rahmat Aries |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ALMAN GAMPO ALAM, SH Pgl GAMPO ALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALMAN GAMPO ALAM SH Pgl GAMPO ALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN ;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan barang bukti berupa :- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 18 Januari 2011 sebanyak Rp 3.720.258,08.-(Tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus lima -puluh koma delapan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Februari 2011 sebanyak Rp 3.903.997,54.-(Tiga juta sebilan ratus tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh empat rupiah), yang ditrima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak Kapa pada tanggal 16 Maret 2011 sebanyak Rp 3.467.740,44.-(Tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh koma empat puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 18 April 2011 sebanyak Rp 4.347,705.04.-(Empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus loma koma empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 18 Mei 2011 sebanyak Rp 4.345.244,80.-(empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat koma delapan puluh rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Juni 2011 sebanyak Rp 5.694.803,02.-(Lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga koma lima puluh tiga rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 18 Juli 2011 sebanyak Rp 4.930.133,97.-(Empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh tiga koma sembilan puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh nama ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Agustus 2011 sebanyak Rp 5.178,806,76.-(Lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat koma tujuh puluh enam rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 September 2011 sebanyak Rp 3.103,417,92.-(Tiga juta seratus tiga ribu empat ratus tujuh nelas koma sembilan puluh dua rupias), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 17 Oktober 2011 sebanyak Rp 3,852.874.14.-(Tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat koma empat belas tupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 November 2011 sebanyak Rp 4,095,362.49.-(Empat juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua koma empat puluh sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Desember 2011 sebanyak Rp 2,847,676.32.-(Dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh dua rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Januari 2012 sebanyak Rp 3,063,193.23.-(Tiga juta enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga koma dua puluh tiga rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Februari 2012 sebanyak Rp 3,371,045,01.-(tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh lima koma satu rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Maret 2012 sebanyak Rp 2.971,586,52.-(Dua juta sembilan ratus tujuh saturibu lima ratus delapan puluh enam koma lima puluh dua rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 April 2012 sebanyak Rp 3,237,218,55.-(Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan belas koma lima puluh lima rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Mei 2012 sebanyak Rp 3,237,218,55.-(Tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan belas koma lima puluh lima rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 15 Juni 2012 sebanyak 4.434,317.28 .-(Empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh belas koma dua puluh delapan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 16 Juli 2012 sebanyak Rp 4,766,439,42-(Empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu empat ratus tiga puluh koma empat puluh dua rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 13 Agustus 2012 sebanyak Rp 4.868,283.42.-(Empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga koma ampat puluh dua rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Ninik Mamak pada tanggal 17 September 2012 sebanyak Rp 3,024,469,14.-(Tiga juta dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan koma empat belas rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 16 Oktober 2012 sebanyak Rp 4,815,700,92.-(empat juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus koma sembilan puluh dua rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 19 November 2012 sebanyak Rp 3,583,858,38.-(tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh lima koma satu rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Desember 2012 sebanyak Rp 3,658,944,96.-(Tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat koma sembilan puluh enam rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Januari 2013 sebanyak Rp 4,060,634,67.-(Empat juta enam puluh ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh tujuh rupiah);- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Februari 2013 sebanyak Rp 3.942.705,96.-(Tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima koma sembilan puluh enam rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Maret 2013 sebanyak Rp 3,135,099.03.-(Tiga juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan puluh sembilan koma tiga rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 April 2013 sebanyak Rp 3,319,696.20.-(Tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh koma dua puluh rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Mei 2013 sebanyak Rp 2,964,592.74.-(Dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh dua koma tujuh puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Juni 2013 sebanyak Rp 2,939,394.96.-(Dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan puluh enam rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Juli 2013 sebanyak Rp 4,152,370.53.-(Empat juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh koma lima puluh tiga rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Agustus 2013 sebanyak Rp 4,004,437,20.-(Empat juta empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh koma dua puluh rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Pada tanggal 16 September 2013 sebanyak Rp 3,364,828.59.-(Tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan koma lima puluh sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Oktober 2013 sebanyak Rp 3,313,334.64.-(Tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 November 2013 sebanyak Rp 3,591,211.32.-(Tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sebelas koma tiga puluh rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 16 Desember 2013 sebanyak Rp 3,145,863.99.-(Tiga juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 16 Januari 2014 sebanyak Rp 3,054,225.30.-(Tiga juta lima puluh empat dua ratus dua puluh lima ribu delapan koma tiga puluh rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Februari 2014 sebanyak Rp 3,066,990.24.-(Tiga juta enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh koma dua puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Maret 2014 sebanyak Rp 3,151,913.13.-(Tiga juta seratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas koma tiga belas rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 16 April 2014 sebanyak Rp 3,570,632.19.-(Tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh dua koma sembilan belas rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 16 Mei 2014 sebanyak Rp 3,535,363.17.-(Tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga koma tujuh belas rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Pada tanggal 16 Juni 2014 sebanyak Rp 3,954,655.41.-(Tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima koma empat puluh satu rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Juli 2014 sebanyak Rp 3,925,456.44.-(Tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh koma empat puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Agustus 2014 sebanyak Rp 2.999.936,79.-(Dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh kuma tujuh sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 September 2014 sebanyak Rp 3,649,076.67.-(Tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh enam koma enam puluh tujuh sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Oktober 2014 sebanyak Rp 3,394,477,74.-(Tiga juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 November 2014 sebanyak Rp 2,789,917.98.-(Dua juta Dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh belas koma sembilan puluh delapan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Desember 2014 sebanyak Rp 2,126,635.56.-(Dua juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh lima koma lima puluh enam rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 15 Januari 2015 sebanyak Rp 2,404,983,33.-(Dua juta empat ratus empat ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh tiga rupiah ), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Februari 2015 sebanyak Rp 2,841,771.09.-(Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma sembilan rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 17 Maret 2015 sebanyak Rp 2,130,700,71.-(Dua juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus koma tujuh puluh satu rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- Satu lembar foto copy legalisir bukti penerimaan fee kelompok tani Rumah Gadang pada tanggal 20 April 2015 sebanyak Rp 2.996.708,04.-(Dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus delapan koma empat rupiah), yang diterima oleh ALMAN GAMPO ALAM;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir Neraca Koperasi Unit Desa (KUD) Kapa Tahun buku 2011;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir laporan Pertanggung jawaban pengurus Tahun buku 2012 dan rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi (RA/RABK) Tahun buku 2013;- 1(satu) rangkap foto copy legalisir laporan Pertanggung jawaban pengurus KUD Kapa Tahun buku 2013-2014; Dikembalikan kepada saksi RIDWAN; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2017/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2017/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2017/PN.Psb
Statistik18878