- Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS MADE SUARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa hukuman pidana penjara itu tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh Karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merek iPhone 7 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merek iPhone 4 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Note 5 warna silver;
- awig ?awig Desa Pakraman Keramas;
- Terjemahan awig ?awig dan Pararem ?Pararem Desa Adat Keramas Pasal 15, Pasal 83 dan Pasal 84;
Putusan PN GIANYAR Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Gin |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2017/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dori Melfin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Astrid Anugrah, Hakim Anggota 1: Khalid Soroinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Saksi I PUTU OKA NUKERTA; dikembalikan kepada Saksi I GUSTI NYOMAN ALIT; dikembalikan kepada Terdakwa; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2017/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2017/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36 / Pid.Sus / 2018 / PT DPS.
Pertama : 207/Pid.Sus/2017/PN Gin
Statistik382346