- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan batal surat perjanjian No : 5113-4229 tanggal 23 Juli 1993 sepanjang masa berlakunya (tenggang waktu) berlakunya hak pengelolaan Tergugat terhadap lantai III bangunan Pasar Tavip Binjai yang terletak di Jl. Husni Thamrin Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Kotamadya Binjai;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya unutk menyerahkan lantai III Pasar Tavip Binjai yang terletak di Jl. Husni Thamrin Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Kotamadya Binjai kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Penggugat selainuntuk selebihnya.
Putusan PN BINJAI Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Bnj |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aida Novita, Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Leotua Hatoguan Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi / Tergugat Intervensi dalam konpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam konpensi dan Tergugat dalam rekonpensi secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 2,032,000,- (Dua juta tiga puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1823 K/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Bnj
Statistik16964