Putusan PA WATAMPONE Nomor 1218/Pdt.G/2016/PA.Wtp |
|
Nomor | 1218/Pdt.G/2016/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Andi Hasni Hamzah |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Dra. Husniwati hakim Anggota 2: Jamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Rosmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ogi Sapri bin Sahir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lilis Yanti binti Yunding) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watampone untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone,yang mewilayahi tempat kediaman Termohon dan tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2 .Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1 Nafkah lampau sejumlah Rp.1.900.000,00 (satu uta sembilan ratus ribu rupiah) .2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp.500.000,00(lima ratus ribu rupiah); 2.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang akan datang minimal sejumlah Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan di tambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun. 4. Menolak untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.491.000,00(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1218/Pdt.G/2016/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 1218/Pdt.G/2016/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 1218/Pdt.G/2016/PA. Wtp
Statistik242