Putusan PT SEMARANG Nomor 282/Pid.Sus/2016/PT SMG |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Willem Djari |
Hakim Anggota | H.ali Makki, Ridwan S. Damanik |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 25 Agustus 2016, Nomor : 115/Pid.Sus/2016/PN Kln., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sedangkan mengenai amar lainnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa I. HERRY KRISTIANTO Bin SUPARMO NARNO SUBROTO, Terdakwa II. HERU SUPRIYANTO Bin HADI SUMARTO dan Terdakwa III. JOKO HARYANTO Bin SUHARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HERRY KRISTIANTO Bin SUPARMO NARNO SUBROTO, Terdakwa II. HERU SUPRIYANTO Bin HADI SUMARTO dan Terdakwa III. JOKO HARYANTO Bin SUHARTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0,41 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) bungkusan bekas minuman kemasan merk buavita, - 1 (satu) potongan isolasi bening dan potongan kertas warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah HP merk Evercross V2 warna biru berikut simcard, Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit spm Honda Beat No. Pol. AD-4402-LQ, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD YAINAL ABIDIN ; 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 282/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 115/Pid.Sus/2016/PN Kln
Statistik3421