Putusan PN PEKANBARU Nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Pbr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2013/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jpl.tobing |
Hakim Anggota | Poltak Pardede, I Ketut Suarta |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebahagian ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dimana Tergugat I yang mengagunkan Sertifikat Hak Milik Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat II yang dipasang Hak Tanggungannya oleh Tergugat IV serta Surat Kuasa dan Surat Lainnya sebagai persyaratan kredit yang dibuat oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan bahwa Hak Tanggungan, Surat Kuasa Menjual dan surat-surat lain dalam proses pembuatan Perjanjian Kredit dalam perkara ini adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor.872 Surat Ukur Nomor.17263/1991 tertanggal 3 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab.Kampar kepada Penggugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor.2944 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab.Kampar kepada Penggugat II ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu Juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan putusan ini apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini dihitung sebesar Rp. 2.361.000.- (dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2089 K/Pdt/2015
Pertama : 38/PDT.G/2013/PN.PBR
Statistik747