- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Indra Sahputra Bin Abas) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahmawati Puspa Dewi Harahap Binti Yahya harahap) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai istri yang diceraikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi berupa :
- Nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 8 (delapan) bulan sejumlah Rp. 16.000,000,00 (enam belas juta rupiah);
- Nafkah Penggugat Dalam Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000,000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) huruf a, b, dan c kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ;
- Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi masing-masing bernama : Annisa Inra Dzakiyyah, perempuan, lahir pada tanggal 01 April 2009, dan Irfan Inra Dzaki, laki-laki, lahir pada tanggal 25 Oktober 2011, sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum 4 sejumlah Rp. 2.000,000,00 ( dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % dari jumlah tersebut sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) diktum putusan ini kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1525/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
|
Nomor | 1525/Pdt.G/2018/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Thahir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ridwan Arifin hakim Anggota 2: Dra. Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi DALAM lam REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1525/Pdt.G/2018/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 1525/Pdt.G/2018/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1525/Pdt.G/2018/PA.Lpk
Statistik2317