Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 100/Pdt.G/2019/PN Yyk |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2019/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyanto, Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi ;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menyatakan Para Penggugat Konvensi adalah keturunan dan ahli waris R.P. Demang Mloyo dari perkawinan dengan istri pertama Ibu Demang Mloyo sepuh (Murdjilah) dan Para Tergugat Konvensi yang semuanya merupakan keturunan RP Demang Mloyo dari perkawinan dengan istri kedua Ibu Demang Mloyo enem (Sumilah) ;Menyatakan harta peningggalan alamrhum R.P Demang Mloyo berupa Sertipikat Hak Milik No. 454/NTP Gambar Situasi No. 83 tanggal 7 Januari 1992 luas 377 m2 menjadi hak bersama antara Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi yaitu pembagiannya adalah (setengah) bagian Para Penggugat Konvensi yang semuanya merupakan keturunan RP Demang Mloyo dari perkawinan dengan istri pertama Ibu Demang Mloyo sepuh (Murdjilah) dan (setengah ) bagian Para Tergugat Konvensi yang semuanya merupakan keturunan RP Demang Mloyo dari perkawinan dengan istri kedua Ibu Demang Mloyo enem (Sumilah) ;Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mengadakan pembagian harta warisan sesuai dengan hak masing-masing tersebut di atas ;Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 454/NTP Gambar Situasi No. 83 tanggal 7 Januari 1992 luas 377 m2 dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum ;Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.773,000,00 ( Dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2014 K/Pdt/2021
Pertama : 100/Pdt.G/2019/PN Yyk
Statistik13132