Putusan PN PEKANBARU Nomor 179/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Para Pihak | RIZKI MAULANA PUTRA ALS PUTRA ALS IPUT BIN MUZHAR MUCTAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Mangapul Manalu, Mhyudissilen |
Panitera | Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PIDANA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Rizki Maulana Putra Als Putra Als Iput Bin Muzhar Muctar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum , percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan kesatu; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa; Shabu-shabu seberat 1 (satu) gram, dengan perincian : Disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium seberat 0,1 gram Pembuktian dipersidangan seberat 0,1 gram. Untuk dimusnahkan pada tahap penyidikan seberat 0,8 gram Plastik bening klep warna bening dengan berat 0,35 gram pembungkus barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia warna hitam dan ungu tipe 1202 dan kartu AS dengan no 08137103333. Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 179/Pid.Sus/2016/PN Pbr
Statistik140