- Menyatakan TerdakwaDony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia Sumanta Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak PidanaSebagaimana Dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Oleh Karena Itu Dari Dakwaan Primer Tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H Aceng Kurnia SumantaTelah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana ???Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Bin H. Aceng Kurnia Sumanta, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap selama masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Samsung;
- 1 (Satu) Screenshoot Grup Wa Resmi;
- 6 (Enam) Screenshoot Grup Wa Berupa Surat Untuk Kadin Indonesia;
- 2 (Dua) Lembar Surat Dari Terdakwa Dony Mulyana Kurnia Untuk Kadin Indonesia;
Putusan PN BANDUNG Nomor 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyono, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Deden Permana, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Ini; 8.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 753/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik445376