Putusan PN MARTAPURA Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; DALAM KONVENSI; - Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi; - Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah masing-masing sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02664 atas nama Ahmad Bahruni dan atau Sertifikat Hak Milik Nomor:02685 atas nama Fahrurazi yaitu milik Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi; - Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); - Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengembalikan tanah seperti keadaan semula utuh tanpa kurang sedikit apapun kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM REKONVENSI; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalamn Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.726.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 349 K/Pdt/2021
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Mtp
Statistik8913