Putusan PN DOMPU Nomor 13/PDT.G/2017/PN DPU |
|
Nomor | 13/PDT.G/2017/PN DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Ni Putu Asih Yudiastri, Sahriman Jayadi |
Panitera | Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian2.Menyatakan rumah dan pekarangan seluas + 167 M2 dengan Sertifikat Hak milik No. 681 atas nama Sulaiman yang terletak di Watasan Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu merupakan milik Para Penggugat yang telah dijualkan kepada Tergugat I sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 18 April 2016 ;3.Menyatakan Sah dan mengikat surat jual beli rumah beserta pekarangan antara Penggugat I sebagai penjual dengan Tergugat I sebagai pembeli ;4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang belum membayar sisa uang jual beli rumah kepada Penggugat I merupakan perbuatan ingkar janji;5.Menyatakan Sita persamaan yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Dompu adalah Sah dan berharga;6.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1. 146.000,- (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;7.Menolak Gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT.G/2017/PN_DPU.zip
- Download PDF
- 13/PDT.G/2017/PN_DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/PDT.G/2017/PN DPU
Kasasi : 2918 K/Pdt/2018
Banding : 43/PDT/2018/PT MTR
Statistik11473