Putusan PT BANDUNG Nomor 299/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 299/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bc.ip., Jernih Sitanggang |
Hakim Anggota | 1. H. Sukarman Sitepu, 2. Hi. A. Sanwari Ha. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 03 April 2014 No.09 / Pdt.G / 2013 / PN. Mjl yang dimohonkan banding tersebut ; --- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 299/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 745 K/Pdt/2015
Pertama : 9/PDT.G/2013/PN.PN.MJL
Banding : 299/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik4123