Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 88 /Pid.B/2015/PN Gns |
|
Nomor | 88 /Pid.B/2015/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elvina |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Jamilah Treyesnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Khairul Anwar Bin Haramin Supandi, Terdakwa II Andri Saputra Bin Tohid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ???Pemerasan Dengan Kekerasan??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Khairul Anwar Bin Haramin Supandi, Terdakwa II Andri Saputra Bin Tohid dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam putih. Dikembalikan kepada saksi Sularso Bin Tsulam. - 1 (satu) unit Hp Ever cross warna putih . - 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Dexmara. Dikembalikan kepada saksi Irvan Saputra Bin Anwari . - 1 (satu) potong baju kaos warna hijau . Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh ELVINA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, PANDU DEWANTO, SH.,MH dan MASYE KUMAUNANG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh kami Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh JAMILAH TREYESNANINGSIH, SH.,MH selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh ELFA YULITA, SH penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta para terdakwa tersebut ; HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS, (PANDU DEWANTO, SH.,MH) (ELVINA, SH, MH) (MASYE KUMAUNANG, SH)PANITERA PENGGANTI,(JAMILAH. TREYESNANINGSIH, SH.,MH) |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88_/Pid.B/2015/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 88_/Pid.B/2015/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88 /Pid.B/2015/PN Gns
Statistik116