Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 232/PID.B/2015/PN AGM |
|
Nomor | 232/PID.B/2015/PN AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Agung Hartato |
Panitera | T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (3 TAHUN 14 HARI) |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Kiki Wijaya alias Kiki Bin Zainal Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan Pencurian dalam keadaan memberatkan???; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Kiki Wijaya alias Kiki Bin Zainal Arifin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)- Uang tunai sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah)- 1 (satu) buah kunci mobilDikembalikan kepada saksi Kuadi S.Kom- 1 (satu) unit Handphone Nokia model 1280, warna hitam biru dengan nomor imei 359279/04/270603/3Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) lembar laporan polisi nomor LP/1816-B/X/2015/BKL/RES BKL UTARA, tanggal 08 Oktober 2015, tentang tindak pidana pencurian mobil ;- 1 (satu) lembar surat tanda bukti lapor , tanggal 08 Oktber 2015- 1 (satu) lembar surat pengambilan sumpah/janji an.KIKI WIJAYA als KIKI Bin ZAINAL ARIFIN, tanggal 08 Oktober 2015;Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/PID.B/2015/PN_AGM.zip
- Download PDF
- 232/PID.B/2015/PN_AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/PID.B/2015/PN AGM
Statistik8022