- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Mengabulkan permohonan sita persamaan atau sita penyesuaian atau vergelijkende beslag atas:
- 2 (dua) kavling tanah pekarangan yang terletak di Jalan Pierre Tendean, RT/RW. 23/04, Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 2834 dan sertifikat hak milik nomor 2835;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Nangkaan Blok C-6, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 1029;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Suling Kulon, RT/RW. 11/11, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 519;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kademangan Asri Regency Blok E1 nomor 5, Kelurahan Kademangan, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 2272;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kademangan Asri Regency Blok D2 nomor 6, Kelurahan Kademangan, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 2376;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Supriyadi nomer 25, Kelurahan Kademangan Kulon, Kabupaten Bondowoso, sesuai sertifikat hak milik nomor 1452;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan setoran modal usaha sebesar Rp2.350.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.794.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Bdw |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, Br Hakim Anggota Subronto |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Supriatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Bdw
Statistik12634