- Menyatakan Terdakwa I SAIFUL ANAM, Terdakwa II ALI MASKUR dan Terdakwa II ACH SULEM AL WADLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana permufakatan jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I SAIFUL ANAM dan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ,Terdakwa II ALI MASKUR , dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan, kepada Terdakwa III ACH SULem ALWADLEH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda masing - masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarakan diganti dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan; ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik berisi sabu dengan total netto + 371,273 gram
- 6 (enam) butir pil Ekstasi warna merah muda berlogo petir dengan total netto + 2,178 gram;
- 4 (empat) bungkus berisi plastik klip;
- 3 (tiga) unit timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam
- 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan nomor 085236897121
- 1 (satu) unit HP nokia warna biru dengan nomor 081356598947 dan 087716156055
- 1 (satu) unit HP Samsung warna gold dengan nomor 081330042633
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan nomor 081333333853
- 1 (satu) unit HP nokia warna orange dengan nomor 081236251214
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah nopol S-2506-PZ
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda astrea Grand Nopol S-6917-PM
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan pula kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; terhadap : dikembalikan kepada pemiliknya ULIL ALBAB , terhadap : Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik7815