- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan alm. M. Yazid bin Abdul Azis telah meninggal dunia pada tahun 1965 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris alm. M. Yazid bin Abdul Azis sebagai berikut:
- A.Hafiz (Anak laki-laki);
- Rismanudin (Anak laki-laki);
- Nurhasna (anak perempuan);
- Entik Ayu (Ibu);
- Sahinu (suami);
- Menyatakan harta warisan peninggalan alm. M. Yazid berupa tanah perumahan seluas 528 m2 berikut satu unit rumah panggung 1 (satu) buah rumah panggung berada didalamnya dengan ukuran 16 meter x 21 meter yang terletak di terletak di Kampung IV jalan KH.Syeh Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan batas ? batas :
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cik Asim dan rumah Mat Ali/Tarmisi
- Sebelah Timut berbatas dengan jalan KH.Syeh Yahya
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Setapak
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Hasan/Fikri dan rumah A.Safei/Sulihi/rumah Nang Asan/Dinrani;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap objek dalam dictum 3 amar putusan ini sebagai berikut:
- A.Hafiz (Anak laki-laki) mendapat 34/120 bagian;
- Rismanudin (Anak laki-laki) mendapat 34/120 bagian;
- Nurhasna (anak perempuan) mendapat 17/120 bagian;
- Entik Ayu (Ibu) mendapat 15/120 bagian;
- Sahinu (isteri/janda) mendapat 20/120 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing sebagaimana yang disebut pada angka 4 secara Natura dan apabila tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, maka dapat dilaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp436.000,00 (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 1060/Pdt.G/2019/PA.ME |
|
Nomor | 1060/Pdt.G/2019/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Roli Wilpa, M.sy. hakim Anggota 2: Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti: Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 1060/Pdt.G/2019/PA.ME
Statistik11811