Putusan PN MALANG Nomor 165/Pdt.G/2014/PN.MLG |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2014/PN.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Wiyono |
Hakim Anggota | Rina Indrajanti, M. Amrullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;.------------------------ 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah dan tidak pernah dipindahtangankan kepada siapapun yaitu berupa, 1 (satu ) unit mobil merk Toyota: --------------------------------- - Type : Kijang Innova G XR42 DS AT.----------------------------------- Model : Minibus.--------------------------------------------------------------- Tahun : pembuatan : 2012.------------------------------------------------ Isi Silender : 2494 CC.------------------------------------------------------ Nomor Rangka : MHFXR42G8C0014694.----------------------------- Nomor Mesin : 2KDU083588.--------------------------------------------- Warna : Putih.----------------------------------------------------------------- Nomor Polisi : N - 0560 - AF.---------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan hukum.---------- 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.------------------------------------------------------- 5. Menyatakan bahwa hutang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak berkaitan atau tidak tidak dapat dikaitkan dengan harta milik Penggugat berupa mobil Toyota Kijang Innova dengan Nomor Polisi N 0560 AF.----------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat dari Tergugat I untuk menyerahkan satu buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Mobil Kijang Innova Nomor Polisi N 0560 AF kepada Penggugat kalau perlu dengan bantuan Polisi.--------------------7. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II yang berkaitan dengan satu unit mobil tersebut diatas, maka mohon surat-surat tersebut dinyatakan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.-----8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pdt.G/2014/PN.MLG
Statistik11723