Putusan PN KEBUMEN Nomor 60/Pid.Sus/2013/PN.Kbm |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2013/PN.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Duta Baskara |
Hakim Anggota | Febrian Ali, Mh Bayuardi |
Panitera | Lasman Bsc |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ----------------------------------------1. Menyatakan terdakwa AGUS FANANI alias TUNJUNG bin MUNANDIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ; -----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; --------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia Xpress musik warna hitam ; ---------------------------- 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam ; -------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa AGUS FANANI alias TUNJUNG bin MUNANDIR ; ------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap badak ; ----- 1 (satu) buah sedotan warna putih bergaris merah yang salah satu ujungnya di potong runcing ; -----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2013/PN.Kbm
Statistik534