Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 562/Pid.B/2014/PN |
|
Nomor | 562/Pid.B/2014/PN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Mujiono ., Ahmad Samuar |
Panitera | Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT TARIGAN Alias AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 SIM Card 085362001737, 1 (satu) unit Handphone Merk Prince SIM Card 085358593595 dan 085207255999, 1 (satu) unit Handphone Nokia 5300 SIM Card 085260820062, 1 (satu) lembar kertas berisi hitungan omset pasangan nomor Toto Gelap, 1 (satu) buah buku Agenda Berisi hitungan hutang pemasang, 2 (dua) buah kalkulator, 3 (tiga) buah pulpen, 5 (lima) lembar potongan kertas berisi catatan omset pasangan nomor Togel, 12 (dua belas) buku tulis berisi hitungan omset penulis, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301K/PID/2015
Pertama : 562/Pid.B/2014/ PN
Statistik142