- Menyatakan Terdakwa I KOMANG RIANDHI SUANDI telah terbukti seccara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian secara berlanjut??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah helm INK warna putih motif warna warni tanpa kaca;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha, tipe Jupiter MX 135 cc, warna hitam biru, DK 5450 ST milik I KOMANG RIANDHI SUANDI;
- 1 (satu) buah anak kunci Yamaha Jupiter MX;
- 1 (satu) buah karung plastic berwarna putih bertuliskan UREA.;
- 17 ( tujuh belas ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg berwarna hijau dalam keadaan kosong;
- 12 ( dua belas ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg berwarna hijau dalam keadaan kosong;
- 12 ( dua belas ) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg berwarna hijau dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg berwarna biru dalam keadaan kosong;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 14/Pid.B/2018/PN Amp |
|
Nomor | 14/Pid.B/2018/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Shbr Hakim Anggota Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa I KOMANG RIANDHI SUANDI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi I GUSTI KETUT SUMANTRI Dikembalikan kepada PT. WINDU KENCANA AGEN GAS ELPIJI Dikembalikan kepada saksi I WAYAN PAGEH Dikembalikan kepada saksi SUMINAH SUSANTI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2018/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2018/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2018/PN Amp
Statistik3623