Putusan PN RANTAU Nomor 267/Pid.Sus/2013/PN.Rtu |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2013/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -FARMASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | S U H A I L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAPUADI Als SANCAI Bin IMIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar??? ; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tas berwarna hitam , --------------------------------------------------- 5 (lima) botol alkohol 75 % yang dikemas dalam botol plastik berwarna putih , ----------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan Kepada Terdakwa , -------------------------------------------------------- 40 (empat puluh) paket kantong plastik kecil yang berisikan obat DEXTRO dimana masing-masing paket berisi 15 (lima belas) butir obat DEXTRO dan jumlah keseluruhan obat DEXTRO tersebut sebanyak 600 (enam ratus) butir , -----------------------------------------------------------------------Dirampas Untuk Dimusnahkan , ----------------------------------------------------------- Uang sejumlah Rp. 111.000,00 (seratus sebelas ribu Rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp. 1.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar , --------------------------------------------------------------------------Dirampas Untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Statistik273