Putusan PN BONDOWOSO Nomor 250/Pid.B/2014/PN.Bdw |
|
Nomor | 250/Pid.B/2014/PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | JUDI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didik Setyo Handono |
Hakim Anggota | Rr. Diah Poernomojekti, I Gede Yuliartha |
Panitera | - Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 7 (TUJUH) HARI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. ALWI Bin HASAN Alias P. SUBAIRI, terdakwa II. MISPARDI Bin JUMALI Alias P. UUT, terdakwa III. MUHAMMAD SAFI???I Bin NUR CUNG, dan terdakwa IV. SAHARI Bin MADUN Alias P. ADIT tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I. ALWI Bin HASAN Alias P. SUBAIRI, terdakwa II. MISPARDI Bin JUMALI Alias P. UUT, terdakwa III. MUHAMMAD SAFI???I Bin NUR CUNG, dan terdakwa IV. SAHARI Bin MADUN Alias P. ADIT tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI JALAN UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUSAHA YANG BERWENANG??? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ALWI Bin HASAN Alias P. SUBAIRI, terdakwa II. MISPARDI Bin JUMALI Alias P. UUT, terdakwa III. MUHAMMAD SAFI???I Bin NUR CUNG, dan terdakwa IV. SAHARI Bin MADUN Alias P. ADIT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;6. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp 248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian : Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh)lembar dan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) buah bak Tjap Djie Kie, 3 (tiga) buah bola kecil, 1 (satu) lembar beberan, 1 (satu) buahl serbuk bedak, 1 (satu) buah lampu penerangan, 2 (dua) buah lap, 4 (empat) buah pengganjal dari kayu dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2014/PN.Bdw
Statistik360