- Menyatakan Terdakwa SATRIYO SEMBODO Alias BODONG Bin SUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) poket shabu kemasan plastik kecil;
- 2 (dua) plastik klip kecil terdapat sisa shabu;
- 2 (dua) buah botol alat untuk menghisap shabu;
- 8 (delapan) buah korek api;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah silet merk tatra;
- 2 (dua) bungkus plastik klip baru dan bekas;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk La bold;
- 1 (satu) buah HP merk Sony;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Akher Bahta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa SATRIYO SEMBODO Alias BODONG Bin SUDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 7 (tujuh) poket shabu kemasan plastik kecil;??? 2 (dua) plastik klip kecil terdapat sisa shabu;??? 2 (dua) buah botol alat untuk menghisap shabu;??? 8 (delapan) buah korek api;??? 2 (dua) buah pipet kaca;??? 1 (satu) sendok terbuat dari sedotan;??? 1 (satu) buah silet merk tatra;??? 2 (dua) bungkus plastik klip baru dan bekas;??? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk La bold;??? 1 (satu) buah HP merk Sony;Dirampas Untuk Dimusnahkan; ??? Uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik130