Putusan PN SURABAYA Nomor 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 1230/ Pid.B/LH/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Ari Jiwantara |
Panitera | Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TOMPIK WAWAN IRWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa beberapa jenis burung dari satu area ke area lain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina hewan maupun dokumen lain yang menyertai? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana serta denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa ;a. Burung Cucak Ijo 28 (dua puluh delapan)ekor ;b. Burung Murai Batu 363 (tiga ratus enam puluh tiga) ekor ;c. Burung Kacer 1 (satu) ekor ;d. Burung Beo 6 (enam) ekor ;e. Burung Tledekan 24 (dua puluh empat) ekor ;Dikembalikan kepada konservasi sumber daya alam ;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2451 K/Pid.Sus-LH/2018
Pertama : 1230/Pid.B/ LH/2017/PN Sby
Statistik39310