- Menyatakan terdakwa SURATNO BIN SUDARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURATNO BIN SUDARJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 727/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Lili Evelin |
Panitera | Panitera Pengganti: Kahfi A. Lutfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Penetapan No. 592/Pen.Pid/2019/PN Jmb, tanggal 13 Agustus 2019, sebagai berikut: - 1 (satu) buah parang dengan gagang hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 2. Penetapan Nomor : 130/Pen.Pid/2019/PN Klt, tanggal 15 Agustus 2019; a. 1 (satu) unit layar monitor computer merk LG dalam kondisi rusak. b. 1 (satu) unit sepeda motormerk Honda Mega Pro No.Pol. BH 5862 ZG warna hitamdalam kondisi rusak. c. 2 (dua) unit TV LCD dalam kondisi rusak. d. 1 (satu) unit infokus dalam kondisi rusak. e. 1(satu) printer merk Epson dalm kondisi rusak. f. 1 (satu) unit blower AC dalam kondisi rusak. g. 1 (satu) telpon dalam kondisi rusak. h. 1 (satu) unit papan jendela dalam kondisi rusak. i. 1 (satu) kepingan papan bekas lemari dalam keadaan rusak. j. 1 (satu) kepingan papan pintu dalam keadaan rusak. k. 1 (satu) unit kepingan papan meja kantor dalam keadaan rusak. l. 2 (dua) buah tong sampah plastic dalam keadaan rusak. m.2 (dua) buah kipas angina dalam keadaan rusak. n. Pecahan kaca pintu dan jendela kantor. o. 1 (satu) buah lampu tembak /lampu sorot dalam kondisi rusak. p. 4 (empat) batang bambu runcing. q. 2 (dua) buah batang kayu. s. 1 (satu) keeping VCD rekaman CCTV perusakan kantor oleh sekelompok SMB di Distrik VIII PT. WKS tanggal 13 Juli 2019. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik834