Putusan PTA MAKASSAR Nomor 64/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 64_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.rahmah Umar |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Abd. Munir S |
Panitera | Dra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima . - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidrap No. ------Pdt.G/2011/PA.Sidrap tanggal 14 Maret 2012 M bertepatan tanggal 22 Rabiul Akhir 1433.H dengan mengadili sendiri,Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian.- Menetapkan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagai pihak keluarga yang diberi hak dan kewajiban mengasuh anak Tergugat Rekonvensi yang bernama Ainun Salsabila sampai anak tersebut mumayiz ( berumur 12 tahun ) - Menghukum, Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk memberikan biaya hadhanah dan nafkah anak yang bernama Ainun Salsabila binti Muh.Saiful setiap bulan sejumlah Rp 1 000 000 ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi. - Menyatakan, gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selebihnya tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 391 000 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 577/Pdt.G/2011/PA.Sidrap
Statistik2220