Putusan PN TANGERANG Nomor 564/Pdt.G/2016/PN.Tng |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2016/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Cahya |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Serliwaty |
Panitera | S.sos., Dyah Silviadhitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV dan VI, serta Tergugat VII ;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum Surat Perjanjian tanggal 28 September 2006 yang dibuat dan ditanda tangani Penggugat I, orang tua Penggugat II, serta Tergugat I;3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II mempunyai hak masing-masing sebesar 1/3 bagian dari luas tanah objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian tanggal 28 September 2006;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI yang tidak menyerahkan bagian Para Penggugat tersebut adalah perbuatan wan prestasi;5. Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang telah menyerahkan dokumen/surat-surat tanah kepada Tergugat I, tanpa sepengetahuan Penggugat I, selaku pihak yang menitipkan dokumen/surat-surat tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan segala perikatan-perikatan dan atau kesepakatan-kesepakatan apappun bentuknya yang pernah dibuat dan akan dibuat oleh Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI dengan pihak lain secara sepihak tanpa mengikut sertakan Penggugat I dan II adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek perkara, khususnya yaitu 2/3 (dua pertiga) bagian dari luas tanah sengketa yang merupakan hak Penggugat I dan II;7. Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI selaku ahli waris alm. SATIP bin BITIT, untuk menyerahkan hak atau bagian Penggugat I dan II masing-masingnya 1/3 bagian dari luas tanah objek sengketa kepada Penggugat I dan II dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban dan ikatan apapun dalam tempo 8 (delapan) hari sejak putusan ini diberitahukan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, bila perlu dilakukan secara paksa dengan melibatkan aparat Negara dengan biaya dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI;8. Menyatakan Penggugat I dan II dapat menjual dan atau mengalihkan kepada siapapun juga tanah yang merupakan dan atau menjadi haknya sesuai Surat Perjanjian tanggal 28 September 2006, tanpa perlu meminta izin atau persetujuan/tanda tangan dari Para Tergugat I s/d Tergugat VI; 9. Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa dari Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;10. Memerintahkan dan menghukum Tergugat VII untuk mengembalikan dokumen/surat-surat tanah sengketa yang dititipkan Penggugat I sesuai dengan tanda terima dari Tergugat VII;11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini;12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.291.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 3041 K/Pdt/2019
Pertama : 564/Pdt.G/ 2016/PN.Tng.
Statistik16637